Ringkasan Informasi
identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Keterangan
Daftar izin Ber-NIB Kabupaten Kepulauan SelayarLampiran tersedia
Format ini tidak dipratinjau di halaman. Gunakan tombol unduh/buka lampiran.