TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon datang ke kantor pejabat pengelola informasi & dokumentasi (PPID) badan publik
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap.
- Registrasi permohonan dan pemberian tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.
- Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti yang telah diterima.
- PPID memproses permintaan informasi publik dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
