Profil PPID
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Untuk menjalankan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 489.05-2039 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Kementerian Dalam Negeri PPID Kementerian Dalam Negeri memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui :
Jadwal Pelayanan Informasi Publik Kepulauan Selayar:
Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 16.00 (kecuali hari libur nasional)
Tata Cara dan Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan PPID Kepulauan Selayar: