Tentang PPID

Tentang PPID

Profil PPID 

 Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah  Untuk menjalankan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 489.05-2039 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Kementerian Dalam Negeri  PPID Kementerian Dalam Negeri memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui : 

  1. Pelayanan Secara Langsung;
    Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di kantor Bagian Kominfo, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1, Benteng, Kepulauan Selayar
  2. Pelayanan Secara Tidak Langsung. 
    Melalui Aplikasi ppid.kepulauanselayarkab.go.id, surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Kepulauan Selayar Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1 kode pos 92812

Jadwal Pelayanan Informasi Publik Kepulauan Selayar:

Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 16.00 (kecuali hari libur nasional)

Tata Cara dan Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan PPID Kepulauan Selayar:

  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Loading...