KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 160/III/TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023
Ringkasan Informasi
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, perlu membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati