Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

← Kembali ke daftar

 

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara Gratis
  2. Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Diskominfo-sp atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
  3. Untuk Penyelesaian/Pengiriman Informasi Publik Apabila dibutuhkan, Biaya dibebankan kepada Pemohon Informasi Secara Mudah, Murah, Ringan dan Efisien.
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM