Tugas dan fungsi
Ringkasan Informasi
1.Menyusun rencana kegiatan Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. 2.Medistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas . 3.Memantau,mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungan kecamatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. 4.Menyusun rancangan,mengoreksi,memaraf dan /atau menandatangani naskah dinas. 5.Mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya.
Keterangan
Berisi tentang tugas dan fungsi kecamatan pasimarannu yang bertanggung jawab camatDOCX
Lampiran tersedia
Format ini tidak dipratinjau. Gunakan tombol unduh.
Format ini tidak dipratinjau. Gunakan tombol unduh.