SK BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 567/XI/TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Ringkasan Informasi
dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, maka perlu melaksanakan evaluasi
:
Narasumber sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas, sebagai berikut:
a. mengikuti pemaparan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah yang dibawakan oleh para kepala perangkat daerah; dan
b.memberikan arahan dan masukan terhadap pemaparan perangkat daerah terkait pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah lingkup tiga tahun terakhir.