Ringkasan Informasi
Keterangan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK
bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.