SK BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 100.3.6/05/II/2025 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBENTUKAN PENJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Ringkasan Informasi
untuk menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat dan mudah sesuai dengan standar nasional, perlu dibentuk organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dokumen ini tidak memiliki lampiran berkas; informasi lengkap ada pada uraian di atas.