Keputusan Bupati Kepulauan Selayar, Nomor 100.3.6/12/II/2025 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dalam Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025
Ringkasan Informasi
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan
Melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).