Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 100.3.6/11/II/2025 Tentang Penetapan Penempatan Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana Pada Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025
Ringkasan Informasi
Sebagai dasar dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, mengacu pada tugas dan fungsi yang melekat pada Sekretariat dan Bidang masing-masing