Keputusan Bupati Kepulauan Selayar, Nomor 100.3.6/09/II/2025 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025
Ringkasan Informasi
Sebagai dasar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
Dokumen ini tidak memiliki lampiran berkas; informasi lengkap ada pada uraian di atas.