Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 100.3.6/20/III/2025 Tentang Penunjukan Petugas Kebersihan Kantor Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025
Ringkasan Informasi
Petugas Kebersihan Kantor, mempunyai tugas :
membersihkan kamar mandi setiap hari;
menyapu ruangan dan halaman kantor setiap hari;
menyiram, merapikan tanaman dan membersihkan kantor dari rumput liar;
membantu menjaga serta memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak;
mengecek instalasi Listrik dan instalasi air;
menyimpan, memelihara dan membersihkan semua peralatan kebersihan setiap selesai bekerja