KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 342/VII/TAHUN 2024
Ringkasan Informasi
Pemberian Insentif Kepada Kepala Lingkungan, Qadi atau Imam Kelurahan, Imam Lingkungan, Imam Mesjid, Guru Mengaji, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, Pemandi Mayat, Kader Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Petugas Ketentraman Dan Ketertiban Kelurahan, Petugas Registrasi Penduduk, Kader Bina Keluarga Balita Dan Kader Gerakan Sayang Ibu