SK PPID PELAKSANA TAHUN 2025
Ringkasan Informasi
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2025. SK ini menetapkan struktur dan nama-nama pejabat yang bertugas sebagai PPID Pelaksana di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang berperan dalam layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dokumen ini memuat penunjukan koordinator, sekretaris, serta tim pelaksana PPID di tingkat perangkat daerah yang bertanggung jawab menyediakan, mengelola, dan mendokumentasikan informasi publik serta melayani permintaan informasi dari masyarakat.
SK ini berlaku untuk tahun anggaran 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan tugas layanan informasi publik di lingkungan Disparbud Kabupaten Kepulauan Selayar.