KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 421/VII/TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
Ringkasan Informasi
bahwa inovasi daerah ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, bahwa dalam rangka pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025, perlu menetapkan inovasi daerah;