Ringkasan Informasi
Keterangan
Surat Keputusan yang dibuat PA/KPA untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja.