Ringkasan Informasi
Keterangan
Struktur Organisasi Perangkat Daerah adalah susunan hierarki dari berbagai unit di lingkungan perangkat daerah, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam menjalankan roda Tugas dan Fungsi yang bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
3. Kepala Bidang
4. Kepala Sub Bagian
5. Jabatan Fungsional dan Pelaksana
6. Kepala UPTD
Kasubag TU UPTD