Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Laporan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJPID) 2025-2029

Ringkasan Informasi

Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang disusun sebagai panduan dalam mengembangkan dan memperkuat ekosistem riset dan inovasi di tingkat daerah. Dokumen ini menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, baik jangka menengah (RPJMD 2025–2029) maupun jangka panjang (RPJPD 2025–2045), yang bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai wilayah yang mapan, mandiri, maju, dan berkelanjutan. Penyusunan dokumen ini dilakukan berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, yang mengharuskan setiap daerah menyusun RIPJPID sebagai kerangka kebijakan pengembangan riset dan inovasi berbasis potensi dan kebutuhan lokal.

Keterangan

Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang disusun sebagai panduan dalam mengembangkan dan memperkuat ekosistem riset dan inovasi di tingkat daerah. Dokumen ini menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, baik jangka menengah (RPJMD 2025–2029) maupun jangka panjang (RPJPD 2025–2045), yang bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai wilayah yang mapan, mandiri, maju, dan berkelanjutan. Penyusunan dokumen ini dilakukan berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, yang mengharuskan setiap daerah menyusun RIPJPID sebagai kerangka kebijakan pengembangan riset dan inovasi berbasis potensi dan kebutuhan lokal.
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM