Struktur Organiasi Tugas, Kewenangan dan Fungsi
Ringkasan Informasi
Struktur Organiasi Tugas, Kewenangan dan Fungsi
Keterangan
Terdiri atas Camat, Sekretaris, 2 Kasubag, 5 Kepala Seksi dan 6 Pejabat Pelaksana. Tugas dan Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati No. 88 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan OrganisasiDokumen ini tidak memiliki lampiran berkas; informasi lengkap ada pada uraian di atas.