PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
Ringkasan Informasi
Untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kualitas Pelayanan Publik secara optimal, peningkatan produktivitas dan daya saing daerah, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi