Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Tugas, Wewenang dan Fungsi

Ringkasan Informasi

Tugas, Wewenang dan Fungsi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Keterangan

Penanggungjawab pembuatan Tugas, Wewenang dan Fungsi adalah Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM