Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Ringkasan Informasi

Tugas : membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, tertuang dalam Peraturan Bupati No. R Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Keterangan

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum selaku Penanggungjawab Pembuatan Informasi
Dokumen ini tidak memiliki lampiran berkas; informasi lengkap ada pada uraian di atas.
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM