Tugas dan fungsi
Ringkasan Informasi
Tugas : membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, tertuang dalam Peraturan Bupati No. R Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Keterangan
Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum selaku Penanggungjawab Pembuatan InformasiDokumen ini tidak memiliki lampiran berkas; informasi lengkap ada pada uraian di atas.