PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RTRW KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Ringkasan Informasi
struktur ruang yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan