Ringkasan Informasi
Laporan Kinerja Instansi pemerintah (LKjIP) Dinas perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan laporan pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap kinerja yang telah diperjanjikan selama tahun 2022 kepada Bupati Kepulauan Selayar dan terutama kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Keterangan
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 dilaksanakan bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diperlukan untuk meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran yang berorientasi pada hasil, selain itu penyusunan LKjIP ini berdsarkan pula pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good govermance and clean government).