Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Selayar tahun 2023

Ringkasan Informasi

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala Dinas Perhubungan dengan Bupati Kepulauan Selayar, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Fungsional Umum dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Keterangan

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala Dinas Perhubungan dengan Bupati Kepulauan Selayar, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Fungsional Umum dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Penetapan Perjanjian Kinerja yang telah dilaksanakan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar bukan hanya sekadar seremonial, melainkan merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja yang terukur di tahun berjalan. Perjanjian Kinerja yang sudah ditetapkan tadi menjadi salah satu acuan bagi para pegawai dalam menetapkan SKP. Hal ini karena keberhasilan suatu organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian dari target yang telah ditetapkan dalam SKP pegawai pada organisasi tersebut. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya Dinas Perhubungan baik itu PNS, CPNS, Pegawai Tugas Belajar, maupun PPPK. wajib memiliki dan menetapkan SKP. SKP memuat antara lain Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP.
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM