Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022

Ringkasan Informasi

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.

Keterangan

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 ini disusun sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja Dinas Perhubungan sebagai entitas dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar selama tahun 2022 yang bekerja menurut tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM