Ringkasan Informasi
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Keterangan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Perhubungan, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 disusun
sebagai bantuk pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan
kepada Bupati Kepulauan Selayar terkait pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan selama tahun 2022 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar. Penyampaian laporan ini pada akhirnya juga merupakan perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat dan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan sekaligus dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kegiatan pemerintahan disamping juga sebagai bahan pengawasan dan pengendalian.