Ringkasan Informasi
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat adalah survei yang dilakukan dengan menganalisis tingkat kepuasan masyarakat, dengan mengukur Indeks Kepuasan Konsumen (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Indeks kepuasan masyarakat diukur pada semua OPD yang menyelenggarakan urusan pelayanan publik. Dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat, dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas.
Keterangan
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. dengan mengkaji pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Survei ini dilakukukan terhadap 26 OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun 2022. Survei kepuasan Masyarakat dilakukan pada OPD yang menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan penyelenggaraan urusan pelayanan pilihan, serta penyelenggaraan urusan layanan kewilayahan/kecamatan.
Pengkajian ini terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selaya melalui Bidang Litbang, Bappelitbangda dengan Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan (PPKP) Universitas Hasanuddin.
Hasil survei ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi penyelenggara pemerintahan dan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat ketika telah tercipta perbeikan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya Laporan SKM ini maka akan memberikan manfaat antara lain: 1) Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masingmasing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 2). Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan public secara periodik; 3). Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan Upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 4). Diketahui indeks kepuasan Masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan public pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah; 5). Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; 6). Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.