Perjuangan Bumi Tanadoang Dimulai, 263 Kontingen Selayar Bertolak ke Porprov SulselSelengkapnya di sini

Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Diskominfo-SP

Ringkasan Informasi

Kepala Dinas mempunyai Tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas mempunyai Fungsi: perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;   Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur  di lingkungan Dinas. Sekretaris  mempunyai Fungsi: pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas; pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan; pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;   Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat, inforasi dan komunikasi publik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai Fungsi: perumusan kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik; pelaksanaan kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik;   Bidang Aplikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang aplikasi dan informatika. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika mempunyai Fungsi: perumusan kebijakan teknis bidang aplikasi dan informatika; pelaksanaan kebijakan teknis bidang aplikasi dan informatika; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Aplikasi dan Informatika;   Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang statistik Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik mempunyai Fungsi: perumusan kebijakan teknis bidang statistik; pelaksanaan kebijakan teknis bidang statistik; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang statistik;  

Keterangan

Berisi tentang tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas yang ada di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Chat WhatsAppPilih nomor
Berikan Masukan IKM