KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 52/I/TAHUN 2023 TENTANG PENUNJUKAN TENAGA AHLI PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
Ringkasan Informasi
dalam konteks pembangunan, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu bagian penting yang berfungsi sebagai instrumen untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan daerah selama dua puluh tahun mendatang dan untuk terwujudnya keselasaran RPJPD dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Pusat serta memenuhi kaedah-kaedah perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu melibatkan Tenaga Ahli dalam penyusunan RPJPD dimaksud