Layanan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon datang ke kantor pejabat pengelola informasi & dokumentasi (PPID) badan publik
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  3. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap.
  4. Registrasi permohonan dan pemberian tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.
  5. Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti yang telah diterima.
  6. PPID memproses permintaan informasi publik dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

 

Loading...