Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara Gratis
Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Diskominfo-sp atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Untuk Penyelesaian/Pengiriman Informasi Publik Apabila dibutuhkan, Biaya dibebankan kepada Pemohon Informasi Secara Mudah, Murah, Ringan dan Efisien.