Tentang PPID

Tugas dan Kewenangan

TUGAS DAN KEWENANGAN PPID.

PPID memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. PPID tersusun atas PPID Utama dan PPID Pembantu yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut;

Tugas PPID Utama

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; 
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah. 

Tugas PPID Pembantu 

  • membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Loading...